Tiket Masuk Gunung Rinjani Naik pada 3 November 2025, Simak Rincian Harganya

Lifestyle

Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, merupakan salah satu destinasi wisata alam yang menakjubkan di Indonesia. Baru-baru ini, pengelolaan kawasan ini mengalami perubahan signifikan yang berdampak pada biaya akses bagi para pendaki dan wisatawan.

Kenaikan tarif tiket masuk yang akan diberlakukan beriringan dengan peningkatan kelas jalur pendakian di area sekitar Gunung Rinjani. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas lingkungan dan pengalaman para pengunjung di taman nasional ini.

Sebagai gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia, Gunung Rinjani memiliki daya tarik yang tak terbantahkan. Keindahan alamnya, mulai dari pemandangan Danau Segara Anak hingga trek yang beragam, menjadikannya pilihan utama bagi para pendaki dari berbagai penjuru.

Dengan peraturan baru ini, penting bagi calon pendaki untuk memahami rincian tarif dan persyaratan yang berlaku. Melalui sosialisasi yang dilakukan oleh pengelola, diharapkan masyarakat dan pelaku wisata dapat bersiap menyambut perubahan tersebut.

Kenaikan Harga Tiket Masuk dan Kelas Jalur Pendakian

Kenaikan harga tiket masuk Gunung Rinjani akan mulai berlaku pada tanggal 3 November 2025. Menurut Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Yarman, kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menhut Nomor 17 Tahun 2025.

Peraturan ini mengklasifikasikan jalur pendakian menjadi tiga kategori, yaitu kelas satu, dua, dan tiga. Tiga jalur pendakian yang sebelumnya kelas dua telah naik menjadi kelas satu, sementara tiga jalur lainnya berpindah dari kelas tiga ke kelas dua.

Adapun 21 jalur wisata non-pendakian akan tetap berada di kelas tiga. Ini menunjukkan adanya upaya untuk mengelola jalur yang lebih populer dengan biaya yang lebih tinggi guna meningkatkan pengalaman pengunjung.

Rincian Tarif untuk Setiap Kelas Jalur Pendakian

Dalam pengumuman terbaru, tarif untuk setiap kelas jalur pendakian telah ditentukan. Untuk kelas satu, tarif bagi wisatawan asing adalah Rp. 250.000 per orang per hari, sedangkan wisatawan lokal dikenakan biaya Rp. 50.000 hari kerja dan Rp. 75.000 saat liburan.

Untuk kelas dua, tarif bagi wisatawan asing adalah Rp. 200.000, sementara wisatawan domestik dikenakan biaya Rp. 20.000 pada hari kerja dan Rp. 30.000 saat liburan. Kenaikan ini juga berlaku untuk rombongan pelajar dan mahasiswa yang mendapatkan diskon khusus.

Jalur kelas tiga memiliki tarif terendah dengan biaya Rp. 150.000 untuk wisatawan asing. Wisatawan lokal akan dikenakan tarif Rp. 10.000 pada hari kerja dan Rp. 15.000 saat hari libur.

Penggunaan Aplikasi eRinjani dalam Pengaturan Tiket

Untuk memudahkan pengunjung, seluruh proses pembelian tiket baik untuk pendakian maupun wisata non-pendakian kini telah terintegrasi dalam aplikasi eRinjani. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih nyaman dan efisien.

Penerapan sistem digital diharapkan dapat mengurangi antrean dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tiket. Dengan cara ini, pengunjung juga dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.

Yarman menambahkan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku wisata akan terus dilakukan menjelang penerapan aturan baru tersebut. Ini penting untuk memastikan semua pihak memahami dan siap untuk mengikuti perubahan yang ada.

Manfaat dari Kenaikan Tarif untuk Pengelolaan Kawasan

Kenaikan tarif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga akan berkontribusi pada pelestarian alam dan pengelolaan yang lebih baik. Dengan biaya masuk yang lebih tinggi, akan ada dana lebih untuk perawatan fasilitas dan konservasi lingkungan di kawasan Rinjani.

Pentingnya menjaga kelestarian ekosistem di sekitar Gunung Rinjani menjadi prioritas. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kerusakan yang dapat disebabkan oleh banyaknya pengunjung.

Dengan tarif yang baru, diharapkan pengunjung lebih menghargai lingkungan sekitar dan menjaga kebersihan serta kelestarian kawasan. Pendidikan tentang lingkungan juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan yang berkelanjutan.